Getol Koar-koar Ijazah Jokowi Palsu, Sekjen Peradi Bersatu Tantang Roy Suryo di Pengadilan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menantang Roy Suryo membuktikan secara langsung klaim mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu di persidangan.
Ade meminta Roy menunjukkan alat dan metode yang digunakan untuk menyimpulkan keaslian atau ketidakaslian ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim.
“Saya sangat merindukan seorang KRMT Mas Roy Suryo untuk segera beratraksi di hadapan pengadilan meyakinkan hakim bahwa, ‘Wahai hakim, saya menggunakan alat ini, maka (ijazah Jokowi) ini saya nyatakan palsu.’ Ini yang harus dilakukan, enggak usah dipisah-pisah secara parsial,” kata Ade, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ade, pembuktian mengenai ijazah Jokowi semestinya dilakukan secara utuh dalam persidangan pokok perkara. Ia menilai proses tersebut lebih tepat untuk menguji klaim yang selama ini disampaikan.
Ade juga menyinggung langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dia mengingatkan Roy agar persoalan tersebut tidak terus ditempuh secara parsial melalui praperadilan.
“Anda kan sudah diperingatkan melalui putusan (praperadilan). Putusan mengatakan tidak boleh dilakukan parsial, tetapi Anda melakukan secara parsial, terpisah-pisah,” ujarnya.
Ade kemudian meminta agar pembuktian dilakukan sekaligus di persidangan.
“Artinya, bisa enggak kalau Anda berbicara dilakukan sekaligus? Orang putusannya sudah ada kok di prapid kedua, ketiga, kan begitu,” katanya.
Tak hanya Roy Suryo, Ade juga meminta pihak lain yang menyatakan ijazah Jokowi palsu untuk menunjukkan dasar ilmiah yang digunakan dalam membuat kesimpulan tersebut.
“Terus yang kedua adalah dokter Tifa dan juga Bang Sangadji punya klien, kita mengharapkan, ‘Ini loh alat yang saya gunakan, Yang Mulia. Ini loh metode yang saya gunakan sehingga (ijazah Jokowi) ini dinyatakan palsu 99 bahkan 100 persen.’ Langsung sidang saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Ade Darmawan juga pernah menantang Roy Suryo membuktikan tudingan mengenai ijazah Jokowi melalui persidangan pokok perkara.
Ade mengatakan Roy tetap memiliki kesempatan mengajukan praperadilan jika ingin menempuh jalur tersebut. Namun, menurut dia, pengajuan praperadilan berulang kali tidak akan menyelesaikan substansi perkara yang sedang dihadapi.
“Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara,” kata Ade dalam tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (30/8/2026).
Source link
