Ini Alasan UGM Tolak Buka IPK dan Nilai Akademik Jokowi, Guru Besar Soroti Unsur Pemalsuan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan status Joko Widodo (Jokowi) sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Presiden ke-7 RI itu tercatat sebagai mahasiswa Program Studi S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan dinyatakan lulus pada 1985.
UGM menyebut status tersebut didukung oleh berbagai dokumen dan rekam jejak akademik yang tersimpan di universitas.
Namun, UGM tidak akan membuka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) maupun rincian nilai akademik Jokowi kepada publik. Kampus menilai informasi tersebut merupakan data pribadi yang wajib dilindungi kerahasiaannya.
Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito, mengatakan pihak kampus perlu memberikan penjelasan karena nama UGM ikut terseret dalam polemik mengenai ijazah Jokowi.
“Ketika nama UGM dikaitkan pihak kampus tidak mungkin tidak menyampaikan kepada publik seolah tidak tahu. Paling tidak kita dudukkan masalahnya agar tidak ada spekulasi berlebihan,” ujar Arie seperti dikutip dari situs resmi UGM, Rabu (9/9/2026).
UGM menyatakan memiliki rekam jejak akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan. Salah satunya berupa Kartu Hasil Studi (KHS).
Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tidak berarti seluruh isinya dapat dipublikasikan. UGM menegaskan data mengenai nilai dan IPK merupakan informasi pribadi.
Dengan demikian, UGM membedakan antara konfirmasi status akademik Jokowi sebagai alumnus dengan membuka detail nilai akademiknya kepada masyarakat.
Di tengah gugatan terkait tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi, UGM juga menjelaskan sikap hukumnya.
UGM menyatakan tidak mengambil langkah hukum karena gugatan tersebut secara formal tidak ditujukan kepada universitas.
Ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan kampus baru akan berkepentingan secara hukum apabila tindakan tersebut secara spesifik ditujukan kepada UGM.
“Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM,” jelasnya.
Guru Besar UGM Soroti Unsur Pemalsuan
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, turut memberikan pandangan mengenai tuduhan bahwa Jokowi melakukan pemalsuan ijazah dan skripsi.
Menurut Marcus, tuduhan pemalsuan dalam hukum pidana harus dibuktikan secara jelas. Dia menjelaskan terdapat dua bentuk tindakan yang perlu dibedakan, yakni membuat palsu dan memalsukan.
Membuat palsu berarti dokumen asli sebelumnya tidak pernah ada, tetapi seseorang membuat dokumen baru dan seolah-olah dokumen tersebut merupakan dokumen asli.
Source link
