News

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Menuai Kritik, Abdul Gafur Sangadji: Menabrak KUHAP Baru dan UUD 1945



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 menuai kritik dari tim kuasa hukum Roy Suryo. Kebijakan baru MA itu dinilai “membunuh” fungsi praperadilan dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Isu ini mencuat di tengah proses hukum dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai kemunculan SEMA tersebut sarat intervensi dan tekanan dari pihak di luar pengadilan.

“Praperadilan Digembosi”

Abdul Gafur menyebut SEMA No. 3/2026 telah mengubah peta penegakan hukum pidana nasional secara mendadak.

“Praperadilan dibunuh dan digembosi oleh Mahkamah Agung. Hasilnya sudah dibuat duluan oleh MA. Saya kira ini satu-satunya peradilan di dunia di mana orang belum bersidang, tetapi hasilnya sudah jelas,” ujar Abdul Gafur dalam podcast Dialektika Madilog di kanal Forum Keadilan TV.

Ia menerangkan, SEMA tersebut diterbitkan pada 18 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum krusial. Saat itu menjelang pembacaan putusan praperadilan Dokter Tifa dan sesaat setelah Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan kelima.

Menurutnya, penerbitan petunjuk teknis internal ini tidak lepas dari desakan kelompok massa pendukung penguasa yang kerap menekan aparat penegak hukum sejak proses penyidikan. Pola tekanan serupa juga disebut terjadi saat penanganan berkas di Polda Metro Jaya hingga tahap prapenuntutan di Kejaksaan.

Dinilai Tabrak KUHAP Baru dan Konstitusi

Abdul Gafur mengkritik substansi SEMA karena dianggap bertentangan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Aturan itu mengamanatkan bahwa ketika permohonan praperadilan diajukan, maka pemeriksaan perkara pokok wajib ditunda demi menjamin hak tersangka.

“SEMA ini bukan undang-undang dan tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Secara konstitusional, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pembatasan hak warga negara hanya boleh dilakukan melalui undang-undang. Ketika SEMA membatasi hak tersangka untuk mendapat keadilan lewat praperadilan, maka SEMA tersebut inkonstitusional,” tegasnya.

Ia menilai MA melalui SEMA telah memutarbalikkan norma undang-undang. Padahal transformasi hukum pidana dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dirancang untuk mengedepankan asas due process of law.

“Tindakan MA yang mengeluarkan tafsir hukum baru setara dengan mengambil alih kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang, sehingga mengubah posisi lembaga peradilan menjadi quasi-legislative,” tambahnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *