News

Gugatan Rekonvensi Dinyatakan NO, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tak Bisa Diperbaiki di Kasasi!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Nikita Mirzani (Penggugat) dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dr. Reza Gladys (Tergugat), memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan klaim-klaim yang beredar di media terkait perkara ini.

Dalam keterangannya, Dr. Andi meluruskan beberapa kesalahpahaman hukum yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan posisi hukum kliennya.

Dr. Andi menjelaskan bahwa kliennya, Nikita Mirzani, merasa menang dalam perkara gugatan PMH ini. Hal ini didasarkan pada fakta hukum bahwa gugatan utama yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Klien kami merasa menang dalam perkara gugatan PMH ini dengan alasan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban untuk membayar apa pun yang dituntut oleh Penggugat (dalam konteks rekonvensi). Ini adalah kemenangan secara formil maupun materil bagi klien kami,” tegas Dr. Andi.

Lebih lanjut, Dr. Andi menjelaskan bahwa semula gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari Tergugat (dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid) dinyatakan diterima dan diperiksa pokok perkaranya di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, di tingkat Banding, gugatan rekonvensi tersebut dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO).

“Artinya, tuntutan dalam gugatan rekonvensi tersebut ditolak. Klien kami merasa memang karena tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar yang dituntut oleh Penggugat (dalam rekonvensi). Ini adalah posisi hukum yang sangat menguntungkan bagi klien kami,” tambah Dr. Andi.

Menanggapi wacana bahwa gugatan rekonvensi yang NO di tingkat banding dapat “diperbaiki” di tingkat kasasi, Dr. Andi memberikan penjelasan hukum yang sangat tegas dan meluruskan kekeliruan pemahaman tersebut.

“Sangat keliru kalau ada yang mengklaim bahwa gugatan rekonvensi yang tidak dapat diterima di tingkat banding kemudian dapat diperbaiki dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Itu pemahaman yang keliru,” tegas Dr. Andi.

Dr. Andi menjelaskan alasan hukum mengapa perbaikan di tingkat kasasi tidak dimungkinkan:

“Hakim kasasi tidak lagi memeriksa aspek formil maupun materil dari suatu gugatan. Hakim kasasi hanya memeriksa penerapan hukum atas putusan pengadilan di bawahnya. Artinya, gugatan yang NO di tingkat banding sama saja ditolak, karena tidak dapat lagi diperbaiki di tingkat kasasi. Satu-satunya jalan, kecuali kalau mau digugat ulang mulai dari Pengadilan Negeri,” papar Dr. Andi.

Terkait klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak lawan, Dr. Andi menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar secara hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *