Dokumen Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Chusnul Chotimah: Pengkhianat Tidak Akan Pernah Tenang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Belum selesai soal polemik ijazah bapaknya, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) milik Wapres Gibran Rakabuming Raka kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal tersebut, Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, memberikan respons menohok.
Dokumen Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan
Dokumen yang berkaitan dengan keabsahan pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari proses hukum di PTUN.
Gugatan tersebut membuat polemik mengenai dokumen pendidikan Wapres kembali menjadi perhatian publik.
Dikatakan Chusnul, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Ia menyebutnya sebagai bagian dari karma karena telah meninggalkan PDIP yang telah membesarkan namanya.
“Pengkhianat tak akan pernah tenang hidupnya,” ujar Chusnul dikutip fajar.co.id, Minggu (9/8/2026).
Sura Penyetaraan Jadi Objek Gugatan
Chusnul kemudian menyentil Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan Kemendikdasmen.
Kata dia, dokumen tersebut kini menghadapi persoalan hukum setelah resmi dijadikan objek gugatan di PTUN.
“Dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran kembali memicu polemik publik,” tukasnya.
Ia melanjutkan, gugatan tersebut berkaitan dengan surat yang menjadi dasar penyetaraan dokumen pendidikan Gibran.
“Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandasnya.
Sebelumnya, dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik.
Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart, bersama tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang dijadikan basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga mengandung cacat hukum.
Pembelajaran 6 Bulan Disetarakan SMK 3 Tahun
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.
Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.
Source link
