Roy Suryo Ungkap Alasan Hakim Belum Terima Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan ganti rugi senilai Rp206 juta belum dapat diterima.
Meski permohonannya tidak dikabulkan, Roy mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Ia bahkan menyebut proses itu menjadi pembelajaran, baik bagi dirinya maupun masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa di kemudian hari.
Roy Suryo: Kami Terima Putusan dengan Baik
Di hadapan awak media, Roy menegaskan bahwa dirinya telah siap menerima apa pun hasil persidangan.
Ia mengatakan, sejak awal dirinya bersama tim hukum berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan.
“Jadi yang pertama persis sama seperti yang saya sampaikan tadi sebelum kita mulai sidang, apapun hasilnya kita terima dan alhamdulillah dengan baik,” ujar Roy, dikutip fajar.co.id, Kamis (6/8/2026).
Dijelaskan Roy, pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi masyarakat yang kelak ingin mengajukan permohonan praperadilan.
“Artinya ini proses pembelajaran dan persis juga seperti yang saya katakan. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain,” ucapnya.
“Jadi masyarakat lain nanti gak perlu kemudian susah-susah lagi. Harus ada kurang pihak kalau mengajukan. Nggak, nanti akan diajukan lagi. Jadi jelas ya,” lanjut Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Tegaskan Permohonan Bukan Ditolak
Roy kemudian meluruskan anggapan bahwa permohonannya ditolak hakim.
Ia menekankan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan hanya menyatakan permohonan tersebut belum dapat diterima lantaran masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan yang diajukan.
“Kesimpulannya juga, hari ini kita sudah sepakat langsung. Saya tadi maju ke depan teman-teman, apa kuasa hukum lanjut. Jadi clear ya,” tukasnya.
Roy meminta publik tidak keliru memahami amar putusan tersebut.
“Sekali lagi jangan sampai ada yang menulis ditolak. Tidak ditolak. Tetapi belum diterima atau belum diterima karena kurang pihak. Nah karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Roy memastikan tim hukumnya akan memperbaiki kekurangan yang menjadi pertimbangan hakim dengan menambahkan pihak yang dinilai belum dilibatkan.
Karena itu, ia memastikan permohonan serupa akan kembali diajukan.
“Maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya, nah jadi ini yang menarik karena kita akan tambah pihak, maka nanti akan ada pengajuan lagi,” imbuhnya.
Source link
