News

Tim 9 Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Publik masih menunggu kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai siapa pemilik aset tersebut maupun asal-usul aliran dana yang menjadi bagian dari proses penyidikan. Nilai barang bukti yang sangat besar membuat perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah kalangan berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dapat mengusut secara menyeluruh asal-usul uang dan emas tersebut, sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan aset tersebut merupakan hal yang wajar mengingat besarnya nilai barang bukti yang disita.

“Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat,” ujar Iqbal Hutapea, dikutip Senin (3/8/2026).

Menurutnya, besarnya nilai aset yang ditemukan serta figur yang terseret dalam perkara membuat proses penanganan kasus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Iqbal juga berharap Tim 9 Kejaksaan Agung mampu menelusuri secara menyeluruh kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram tersebut, termasuk mengungkap asal-usul aset serta pihak yang menguasainya.

“Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik uang Rp476 miliar dan emas 74 kilogram tersebut maupun hasil penelusuran asal-usul aset yang disita.

Proses penyidikan masih berlangsung, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *