News

Buntut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Abraham Samad Soroti Penerapan TPPU dan Rekam Jejak 9 Jaksa Eks KPK



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus mendapat perhatian publik.

Dalam tayangan kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan pandangan mendalam terkait penanganan kasus yang melibatkan penyitaan uang tunai dan puluhan kilogram emas tersebut.

Abraham Samad menjelaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi jauh lebih krusial karena penyidik turut menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di samping pidana pokok korupsi. Langkah ini dinilai sangat tepat untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

“Dengan TPPU, kita mengenal konsep follow the money dan follow the suspect. Pendekatan ini akan memperlihatkan ke mana saja uang tersebut mengalir dan membuka peluang munculnya tersangka baru,” ujar Abraham Samad dikutip fajar.co.id, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga menyinggung peran gatekeeper dalam kejahatan pencucian uang, yakni pihak perorangan maupun profesi seperti oknum pengacara, akuntan, atau notaris yang bertugas menampung serta menyamarkan uang hasil kejahatan seolah-olah menjadi sah.

Pengakuan Pihak Ketiga dan Integritas Tim Penyidik

Menanggapi klaim dari pengacara tersangka Don Dito yang menyatakan bahwa barang bukti berupa uang dan emas 74 kg merupakan milik yayasan, Abraham menilai hal tersebut sebagai dinamika pembuktian di tingkat penyidikan. Menurutnya, beban penyidik adalah membuktikan kebenaran pengakuan tersebut secara obyektif.

Meskipun publik sempat skeptis terhadap penanganan perkara, Abraham mengaku optimis setelah Kejaksaan menunjuk tim penyidik yang terdiri dari sembilan jaksa, di mana sebagian besar merupakan eks jaksa KPK.

Rekam jejak embilan jaksa tersebut (di antaranya Agus Salim, Seta Tadung Alo, Katerina Girsa, Muhib, dan Iriene) dikenal memiliki integritas tinggi dan pengalaman panjang menangani TPPU semasa bertugas di KPK.

Kehadiran jaksa-jaksa berpengalaman ini diharapkan dapat menjaga independensi penyidikan dari intervensi pihak luar.

Dalam diskusi tersebut, Abraham Samad turut membagikan pengalamannya saat memimpin KPK melintasi krisis “Cicak vs Buaya” jilid dua (kasus Simulator SIM) dan jilid tiga.

Dia menegaskan bahwa langkah Presiden turun tangan untuk meredakan ketegangan antar-lembaga penegak hukum bukanlah bentuk intervensi hukum, melainkan langkah menjaga kondusivitas penegakan hukum nasional.

(sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *