News

Febri Diansyah Gantikan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Febrie Adriansyah Minta Publik Tidak Langsung Menghakimi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penahanan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Menurutnya, surat perintah penahanan sudah dikeluarkan pada Jumat (24/7/2026) malam.

“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Febri mengaku belum mengetahui alasan penyidik memilih Rutan KPK sebagai tempat penahanan kliennya.

Hotman Paris Mundur, Febri Diansyah Masuk

Di tengah proses hukum ini, terjadi perubahan tim kuasa hukum Febrie. Advokat Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

Posisinya kini digantikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Dicecar 30 Pertanyaan Terkait TPPU

Febrie menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemeriksaan maraton itu, ia dikabarkan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertanyaannya banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi umum lainnya. Karena ini kan proses pemeriksaan awal,” jelas Febri.

Kasus yang menjerat Febrie tidak ringan. Penyidik menangani tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus dari dua lembaga penegak hukum berbeda.

KPK Benarkan Terima Titipan Tahanan

Prosedur penahanan Febrie di markas KPK dibenarkan oleh internal lembaga antirasuah.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan Kejagung telah mengirim surat permohonan penitipan tahanan sejak pagi.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam.

Atas dinamika hukum ini, Febri meminta publik tidak langsung menghakimi. Ia juga meminta proses hukum dikawal agar berjalan sesuai aturan.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Kita berharap semua pihak bisa mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” pungkasnya. (sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *