Eksepsi Dokter Tifa Diterima Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Jaksa Tinggal Perbaiki Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa belum berakhir meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa melalui putusan sela, Kamis (23/7/2026).
Menurut Rivai, putusan sela yang dibacakan majelis hakim hanya menilai adanya kekeliruan dalam penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan memutus pokok perkara ataupun menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
“Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel, yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider,” kata Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah putusan sela tersebut, JPU memiliki dua pilihan, yakni mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atau memperbaiki surat dakwaan yang dinilai belum cermat.
Rivai berharap jaksa memilih memperbaiki dakwaan agar proses persidangan dapat segera dilanjutkan.
“Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dengan alasan surat dakwaan mengandung ketidakjelasan (obscuur libel). Hakim menilai JPU mencampurkan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam dakwaan subsider untuk delik yang sama.
Adapun yang menjadi sorotan hakim adalah penggunaan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada dakwaan kesatu subsider, bersamaan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS) pada dakwaan kedua subsider.
Menurut Rivai, perbaikan surat dakwaan tidak membutuhkan waktu lama. Ia memperkirakan jaksa hanya memerlukan satu hingga dua hari untuk menyempurnakan konstruksi dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur.
“Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa,” sambungnya.
Meski demikian, Rivai menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Source link
