News

Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Dokter Tifa soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Momen Ini Disebut Bersejarah



PORTALUTAMA.NET, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menghadiri persidangan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah. Mantan kepala negara itu dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor pada agenda pemeriksaan saksi yang diperkirakan berlangsung awal Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum Relawan MGN, Andi Azwan, usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (20/7/2026).

“Kemungkinan di sidang keenam ya. Tanggal 6 Agustus,” kata Andi Azwan.

Saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dokter Tifa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan telah memasuki tahapan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sedangkan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada 23 Juli 2026.

Andi menjelaskan, apabila tidak ada keberatan yang mengubah jalannya persidangan setelah putusan sela, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi.

“Kemudian sidang keempat akan digelar dengan agenda pembuktian jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas putusan sela.”

“Kemudian sidang kelima dan keenam itu pemanggilan saksi-saksi pelapor,” kata Andi.

Sebagai pihak pelapor, Jokowi termasuk salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Disebut Jadi Catatan Sejarah

Andi menilai kehadiran Jokowi di ruang sidang akan menjadi momen bersejarah dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, belum pernah ada mantan presiden yang hadir secara langsung sebagai saksi dalam perkara pidana setelah menyelesaikan masa jabatannya.

“Selama ini kan tidak ada. Waktu Pak Soeharto itu kan beliau sepuh jadi enggak bisa hadir. Waktu Pak Habibie dulu itu kasus Buloggate, beliau ada di Jerman,” kata dia.

Ia menambahkan, langkah Jokowi memenuhi panggilan pengadilan juga menjadi wujud penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Menurut Andi, meski pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode, Jokowi tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua orang itu di mata hukum adalah sama dan mempunyai hak yang sama ketika tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di republik ini,” kata dia.

Persidangan Dokter Tifa menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Jokowi yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Proses hukum tersebut masih terus berjalan hingga majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *