KPK Tegaskan Tidak Ada Kekeliruan dalam Penyitaan HP Hasto Kristiyanto
PORTALUTAMA.NET, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam penyitaan handphone milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, membantah klaim kuasa hukum staf Hasto, Kusnadi, yang menyebut adanya kesalahan administrasi dalam proses tersebut.
“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik berita acara (BA) Sita dan tanda terima, sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).
Proses Penyitaan dan Kesalahpahaman
Tessa menjelaskan bahwa setelah penyitaan selesai, Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian, belum hasil final.
Sementara, tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Kusnadi dan penyidik tidak dibawa.
“Saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, Kusnadi sudah terlanjur keluar mendampingi doorstop Hasto Kristiyanto dengan jurnalis,” ujar Tessa. Akibatnya, penyerahan tanda terima final diurungkan dan dijadwalkan ulang pada pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi.
Koordinasi dengan Dewan Pengawas
Tessa juga menegaskan bahwa penyitaan HP milik Hasto telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pada pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi, Rabu (19/6), penyidik menyerahkan tanda terima final penyitaan yang sebelumnya tidak dibawa oleh Kusnadi.
“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” tegas Tessa.
