News

Tersangka Kuota Haji Yaqut Qoumas Jatuh Sakit, KPK Bantar ke RS Polri Kramat Jati



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Langkah itu dilakukan dengan alasan tersangka sedang mengalami gangguan kesehatan alias sakit.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026, setelah mendapat sorotan dari masyarakat.

Kabar penangguhan penahanan Yaqut itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menyebut tersangka sedang menderita sakit. “Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ” kata Budi Prasetyo.

Dia mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter, kondisi kesehatan Yaqut mengharuskan dia menjalani perawatan rawat inap di RS Polri Kramat Jati Jakarta. Hal itulah yang mendasari KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka.

Informasi yang berkembang, gangguan kesehatan yang dialami Yaqut itu berupa masalah pada saluran pencernaan. Oleh sebab itu, dia mengatakan pembantaran untuk Yaqut dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan di KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Namun sebelum ditetapkan tersangka Yaqut dan sejumlah pihak lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu pihak yang turut dicegat adalah Fuad Hasan Masyhur. Meski sempat dicegah ke luar negeri, pengusaha tersebut sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut mulai ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. (fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *