Ngaku Ketua PKKMB, Oknum Mahasiswa Kehutanan Unhas Ancam Maba Lewat WhatsApp, Dekanat Siapkan Pemecatan

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) geram. Seorang mahasiswa baru Program Studi (Prodi) Kehutanan angkatan 2025 berinisial WL diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal ke Calon Mahasiswa Baru (Camaba) 2026 lewat WhatsApp.
Modusnya, dia nekat mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kini WL terancam sanksi terberat yakni pemecatan.
Kabar ini pertama kali meledak pada Senin (22/6/2026) pukul 23.00 WITA lewat unggahan akun Instagram @unhas.distopia. Akun itu membeberkan aksi WL yang menyasar beberapa Camaba Unhas.
WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia PKKMB untuk menarik perhatian korban. Dalam chat WhatsApp, ia melontarkan kata-kata bernuansa kekerasan seksual verbal.
Tak berhenti di situ. WL juga diduga jadi admin di balik beberapa channel WhatsApp yang menyebarkan hoaks dan adu domba antar Camaba. Parahnya lagi, ia mengubah nama grup berkonten dewasa agar seolah-olah jadi grup resmi Camaba Unhas.
Dipanggil Dekanat, WL Akui Semua Perbuatannya
Merespons cepat, pimpinan Fakultas Kehutanan langsung bergerak. Selasa (23/6/2026) sore, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL untuk klarifikasi di Dekanat. Keluarga WL juga hadir.
Dalam pertemuan itu WL mengakui semua tuduhan. Ia tak menjelaskan motif di balik aksinya. WL menyatakan menyesal dan siap menerima sanksi sesuai aturan. Bahkan ia siap mundur sebagai mahasiswa Unhas.
Unhas punya dua payung hukum untuk kasus ini. Masing-masing peraturan Senat Akademik No. 4/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa dan Peraturan Rektor No. 17/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi.
Berdasarkan Pasal 33 Perrektor 17/2023, tindakan WL masuk kategori “pelanggaran berat”. Sanksinya ada di Pasal 36, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan.
Tak buang waktu. Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Dr. Ir. A. Mujetahid M., S.Hut, MP. IPU langsung menerbitkan surat tugas. Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa/MKEM tingkat fakultas digelar malam itu juga, Selasa (23/6/2026).
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etika apa pun. Apalagi ini kekerasan seksual yang bikin resah sivitas akademika dan masyarakat. Untuk jaga integritas kampus sebagai wilayah aman, opsi sanksi berat kami tempatkan,” tegas Dekan Mujetahid.
Saat ini fakultas mengusulkan opsi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan. Proses administrasi berjalan dan segera dirampungkan. Rekomendasi sanksi akan dikirim ke Rektor untuk ditindaklanjuti dengan SK.
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, membenarkan proses sidang dan usulan sanksi berat tersebut. “Unhas menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan di kampus,” katanya. (sam/fajar)
Source link
