News

Penyaluran Gaji ke-13 Pensiunan Capai 99,14 Persen, Taspen Pastikan Tepat Sasaran dan Tanpa Potongan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan gaji ke-13 pensiunan, Taspen bergerak cepat setelah dana dari Kementerian Keuangan diterima. Proses pencairan bahkan dilakukan hanya dalam waktu sekitar enam jam sejak dana ditransfer.

Berdasarkan perkembangan terbaru, Taspen mengungkapkan bahwa penyaluran gaji ke-13 kepada para pensiunan telah mencapai 99,14 persen.

“Dalam waktu enam jam sejak dana dari Kementerian Keuangan ditransfer, gaji ke-13 sudah dapat dicairkan kepada para pensiunan secara tepat waktu,” tulis Taspen melalui unggahan di akun Instagram resminya.

“Hingga pagi ini, sekitar 99,14 persen gaji ke-13 telah tersalurkan,” lanjut keterangan tersebut.

Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pencairan tepat waktu mengingat bantuan tersebut sangat dinantikan para pensiunan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Gaji ke-13 disalurkan tepat waktu karena sangat dinantikan para pensiunan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga,” tulis Taspen.

Selain memastikan pencairan tepat waktu, Taspen juga menegaskan komitmennya dalam menyalurkan gaji ke-13 secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.

Taspen menegaskan bahwa seluruh penerima pensiun tetap memperoleh gaji ke-13 secara utuh, termasuk mereka yang memiliki pinjaman pada mitra bayar.

“Taspen memastikan penyaluran dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan,” jelasnya.

“Gaji ke-13 tetap diterima secara utuh oleh penerima pensiun, termasuk bagi yang memiliki pinjaman di mitra bayar,” tambah Taspen.

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
  • Pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah

Komponen Perhitungan Gaji ke-13

Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan rincian besaran gaji ke-13 bagi sejumlah kelompok penerima tertentu sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500.

(Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *