Viral Video Dugaan Pelecehan Oknum Guru SD di Pangkep, Polisi Tunggu Laporan, Pihak Sekolah Sudah Non-aktifkan

PORTALUTAMA.NET, PANGKEP – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mendadak mencuat. Hal ini terjadi setelah video terkait peristiwa tersebut viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Edi Pratama, membenarkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi saat para siswa tengah mengikuti pelajaran olahraga. Sosok yang terseret dalam kasus ini pun diketahui merupakan guru olahraga di sekolah tersebut.
“Kejadiannya saat anak-anak sementara belajar olahraga,” ujar Edi Pratama dikutip dari Herald, Sabtu (15/5/2026).
Polisi Lakukan Langkah Awal
Meski videonya telah beredar luas, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini belum dapat diproses lebih lanjut secara hukum. Pasalnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga korban.
“Belum ada laporan resmi dari orang tuanya. Kami baru melihat adanya video tersebut, makanya kami langsung berkoordinasi dengan Dinas PPA Kabupaten terkait masalah ini,” lanjut Edi.
Sebagai langkah awal, polisi mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada guru yang bersangkutan. Namun, interogasi tersebut masih sebatas tanya jawab informal dan belum masuk ke tahap berita acara pemeriksaan (BAP) resmi.
“Sudah dimintai keterangan secara tanya jawab biasa, tetapi belum pemeriksaan resmi. Sesuai prosedur hukum, harus ada laporan polisi terlebih dahulu,” jelasnya.
KPI Pangkep: Surat Damai Tidak Menghapus Pidana
Menanggapi kasus ini, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Pangkep angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa dugaan pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur harus tetap diproses hukum, sekalipun nantinya ada surat perdamaian dari pihak orang tua korban.
Ketua KPI Cabang Pangkep, Haniah, menilai kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus tindak pidana, terutama jika menyangkut perlindungan anak.
“Kalau ada surat damai, itu justru membuktikan bahwa kejadian tersebut memang ada. Jadi tetap bisa diproses, apalagi ini menyangkut anak di bawah umur,” tegas Haniah, Kamis (15/5/2026).
Perempuan yang akrab disapa Nia ini juga mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat memanggil dan memeriksa oknum guru tersebut secara resmi.
Tak hanya itu, ia meminta pihak sekolah maupun pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan selama proses penyelidikan berjalan.
“Saran saya, gurunya harus dinonaktifkan dulu. Kita khawatirkan ia bisa melakukan hal yang sama kepada anak-anak yang lain jika tetap dibiarkan mengajar,” pungkas Nia.
Source link
