News

Kirim Oleh-oleh Haji Melebihi Batas Kena Pajak? Ini Penjelasannya



PORTALUTAMA.NET — Jemaah haji 2026 mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor bagi barang dari Tanah Suci. Kebijakan ini berlaku untuk barang bawaan pribadi maupun barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia. Namun, jemaah haji juga perlu tahu soal batas barang bawaan yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak pertambahan nilai atau PPN.

Banyak jemaah haji tak sadar bahwa niat baik membawa atau mengirim oleh-oleh untuk keluarga justru bisa berujung biaya tambahan yang tidak sedikit. Pasalnya, jika jumlah atau nilainya melebihi batas yang ditentukan, barang tersebut berpotensi dikenai pajak saat masuk ke Indonesia.

Yang jadi masalah, aturan ini sering kali tidak dipahami secara detail. Akibatnya, tak sedikit yang kaget ketika harus membayar bea masuk atau bahkan melihat barangnya tertahan di bandara.

Lalu, sebenarnya berapa batas aman oleh-oleh haji agar tidak kena pajak? Dan dalam kondisi seperti apa jemaah tetap bisa dikenai biaya tambahan? Simak penjelasan lengkapnya sebelum kamu terlanjur kirim terlalu banyak.

Pada musim Haji 2026 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang milik jemaah haji.

Aturan bebas bea masuk dan pajak barang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan layanan bagi jemaah haji.

Meski demikian, jika barang jemaah haji yang nilainya melebihi batas pembebasan, maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak impor.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *